Menyongsong Tahun Pelajaran Baru  2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah  Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang  Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman  bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa  baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa  deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah  Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang  Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Link Unduhan:
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (PDF)
Diambil dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb
Diambil dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb