Tentang  NISN yang tertulis di ijazah jenjang sebelumnya yang ternyata setelah  melalui proses vervalpd, NISN tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh  siswa yang bersangkutan  karena ternyata pada saat dilakukan verval PD  terbukti  NISN tersebut adalah milik orang lain atau validitasnya tidak  diakui oleh PDSP, maka solusinya bisa melalui 2 cara, yaitu :1. Sekolah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kekeliruan penulisan NISN yang tertera pada Ijazah jenjang sebelumnya.
Dalam Surat Pernyataan ini juga harus mencantumkan tentang NISN yang sah yang dikeluarkan oleh PDSP untuk PD yang bersangkutan dan selanjutnya menyatakan bahwa NISN yang akan digunakan adalah NISN yang sah dari PDSP tersebut dan bukan NISN yang tertulis di ijazah. Untuk selanjutnya maka surat pernyataan tersebut, akan menjadi lampiran ijasah PD, dan bisa dipergunakan apa bila diperlukan di kemudian hari.
2. Menerbitkan ijazah pengganti.
Kalau memang di mungkinkan membuat ijazah pengganti, sebaiknya dilakukan secepatnya sebelum PD menyelesaikan sekolahnya dijenjang yg sekarang.
