JUKNIS DAN JADWAL PPDB SMA/SMK NEGERI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2017/2018

JUKNIS DAN JADWAL PPDB SMA/SMK NEGERI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2017/2018

KETENTUAN UMUM
  1. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  4. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  5. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  7. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  8. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
  10. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.
JALUR UMUM
  1. Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMAN atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur
  2. Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Online, dengan menyerahkan :

    • Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token
PRESTASI
  1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
  2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
  3. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
INKLUSIF
  1. Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB.
  2. Peserta didik melampirkan hasil asesmen awal (asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  3. Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.

BIDIK MISI
  1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional)
  4. Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelnya
  5. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:

    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga
  6. Calon Peserta Didik datang ke sekolah SMAN atau SMKN dengan membawa berkas persyaratan tersebut yang akan dilayani secara offline/manual
  7. Peserta didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat tinggal

MITRA WARGA
  1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/Prasejahtera
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
    • Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga
  4. Peserta didik akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh Panitia Sekolah

 PROSEDUR

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018 (tanggal 17 Juli 2017)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
  6. Terkait dengan point 5 tersebut calon peserta didik yang telah diterima wajib:

    • Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah bersama institusi pasangan.
    • Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 PEMILIHAN SEKOLAH

Pemilihan Sekolah Tujuan (SMA)

  1. Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari kantor Cabang Dinas pendidikan atau SMA/SMK Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :

    • Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di dalam zona
    • Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona
    • Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK)

  4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Pemilihan Sekolah Tujuan (SMK)

  1. Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari kantor Cabang Dinas pendidikan atau SMA/SMK Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :

    • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
    • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.

  4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
CARA SELEKSI

Dasar Seleksi

Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
  1. Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
  2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
  1. Matematika
  2. IPA
  3. Bahasa Inggris
  4. Bahasa Indonesia
  5. Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
 TAHAPAN PENDAFTARAN

Jalur Umum

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri di salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 oleh calon Peserta Didik sendiri /orang tua/wali melalui portal ppdb.dindik.jatimprov.go.id atau ppdbjatim.net

Jalur Prestasi

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
  2. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
  3. Wajib menyerahkan:

    • Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota
    • Surat keterangan berprestasi dari sekolah
    • Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta
    • Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI


Jalur Inklusi

Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :

  1. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  2. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
  3. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB)
  4. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
  5. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan

    • Bagi Tunanetra dan kurang awas atau low vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata
    • Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT
    • Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD, learning disability, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater.
    • Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.

  6. Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat
  7. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima
  8. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah

Jalur Bidik Misi

  1. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
  4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:

    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga

  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

Jalur Mitra Warga

  1. Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
  4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:

    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga

  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik
PENERIMAAN SISWA ASING

Siswa Asing

Penerimaan Siswa dari Sekolah Asing (Luar Negeri) :
  1. Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju
  2. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) sebagaimana dimaksud ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Jadwal
No Kegiatan Tanggal Jam Tempat & Keterangan
1 Pendaftaran Offline Peserta Didik untuk Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif 12 - 14 Juni 2017 08.00 - 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Verifikasi dan Validasi (Panitia) Jalur Offline 14 – 16 Juni 2017 - Internet Online
Pengumuman SMA/SMK Jalur Offline 17 Juni 2017 08.00 WIB SMA/SMK Negeri
Daftar Ulang Jalur Offline 17 – 19 Juni 2017 08.00 - 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
2 Pengambilan PIN/Token 05-22 Juni 2017 08.00 - 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Simulasi PPDB Online 05-22 Juni 2017 24 Jam Internet Online
3 Pendaftaran Jalur Umum (Online) 03 - 06 Juli 2017 24 jam Internet Online
4 Penutupan Pendaftaran Online Jalur Umum 06 Juli 2017 24.00 WIB Internet Online
5 Pengumuman Hasil PPDB Jalur Reguler (Online) 07 Juli 2017 00.30 WIB Internet Online
6 Daftar Ulang 07 - 08 Juli 2017 08.00 - 15.00 WIB SMA/SMK Negeri tujuan
7 Hari Pertama Masuk Sekolah 17 Juli 2017 - SMA/SMK Negeri tujuan
 
 
PAGU
Untuk melihat pagu tiap sekolah silahkan mengunjungi website PPDB Per Kota

Pagu Calon Peserta Didik Baru

  1. Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
  2. Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % terdiri dari :

    • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
    • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan

  3. Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
  4. Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
  5. Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
  6. Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
  7. Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel
  8. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional
 
 
Sumber : https://ppdbjatim.net
 
 





Share:

Posting Lainnya:

Disqus Comments