Infodapodik - Dapodikdasmen 2018 bakal segera dirilis. Pekerjaan untuk  operator sekolah pun segera dimulai. Hal ini ditandai dengan munculnya  berita tentang pra rilis dapodikdasmen 2018 melalui laman resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id seperti dikutip oleh Rifaus.NET 
  
Lampiran:
Melalui  laman tersebut, Admin Dapodikdasmen memberikan informasi kepada Kepala  Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala  Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK hingga Operator Dapodik sebagai ujung  tombak pendataan pendidikan di tingkat sekolah. 
Selanjutnya, terkait pra rilis Dapodikdasmen 2018, Sekretariat Direktorat Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan sebagai berikut.
Bahwa senantiasa melakukan pemantauan terhadap  kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem  pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran  penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan  lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui  sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi  Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya. 
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan  Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan  Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut,  Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan  ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun  2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah  tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara  berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini  kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak  melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami  mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud.  Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan  sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan  pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang  ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak  aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari  sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat  melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator  Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun  Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi  Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal  dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi  Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini).  Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan  fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar  perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Lampiran: