Pemutakhiran data dapodik untuk semester 2 tahun ajaran 2015/2016 segera dimulai dengan menggunakan aplikasi versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB) yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi 8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA dan SMK).
Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, diinformasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :
- Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
- Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
- Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
- Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.
- Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
Aplikasi dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, SMP dan SLB) sudah tersedia dan dapat dimulai perhari ini, sedangkan aplikasi dapodik versi 8.3.0 jenjang menengah (SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diharapkan minggu ke 3 bulan januari dapodik versi 8.3.0 akan segera terbit.
Diharapkan operator sekolah dapat memutakhirkan data periode semester2 sesegera mungkin dan paling lambat data dikirimkan ke pusat untuk periode semester 2 ini pada tanggal 29 februari 2016. Seluruh sekolah tanpa kecuali yang dibawah naungan KEMDIKBUD wajib melakukan pemutakhiran data dapodik melalui aplikasi yang sudah disiapkan.
Seluruh layanan dan konsultasi yang tersedia sudah terbentuk sejak awal baik dari dinas pendidikan provinsi , kabupaten kota yang lebih diknal dengan KKDATADIK dan helpdesk pusat. Juga dengan forum-forum pendataan yang sudah tersedia yang dibentuk oleh para relawan dapodik, Dengan demikian diharapkan layanan pendataan dapat mempermudah para operator sekolah dalam bekerja.
Beberapa item log perubahan dapodik versi 4.1.0 sebagai berikut :
[1] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter
[2] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK
[3] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK
[4] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK
[5] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK
[6] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK
[7] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[8] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[9] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus
[10] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran
[11] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK
[12] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah
[13] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid
[14] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik
[15] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK
[16] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler
[17] Formulir Sekolah baru
[18] Formulir PTK baru
[19] Formulir Peserta Didik baru
[20] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana
[21] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar
[22] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel
[23] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK
[24] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik
[25] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK
[26] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik
[27] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik
[28] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan
[29] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian
[30] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana
[31] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[32] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[33] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[34] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[35] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[36] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[37] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan
[38] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[39] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[40] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana
[41] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana
[42] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat
[43] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK
[44] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant
[45] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat
[46] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi
[47] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS
[48] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana
[49] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan
[50] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik
[51] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK
[52] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik
[53] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi
[54] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana
[55] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk
[56] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat
[57] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email
[58] Penambahan trigger/pemicu ketika ubah email di tabel PTK maka email di akun PTK akan mengalami perubahan JabatanTugasPtk
Surat edaran dapat diunduh disini
Download Aplikasi DAPODIK versi 4.1.0
Download Aplikasi DAPODIK versi 4.1.0 (Disarankan infodapodik, karena link yang atas infodapodik mengalamni eror corrupt file)
Download Manual DAPODIK versi 4.1.0
Download Aplikasi DAPODIK versi 4.1.0
Download Aplikasi DAPODIK versi 4.1.0 (Disarankan infodapodik, karena link yang atas infodapodik mengalamni eror corrupt file)
Download Manual DAPODIK versi 4.1.0
Sumber : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cms/detail/24