Dukung Kebijakan K13, Dapodikdas Luncurkan Versi 3.0.3

Dukung Kebijakan K13, Dapodikdas Luncurkan Versi 3.0.3


Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) merilis versi terbarunya, 3.0.3, pada 29 Januari 2015. Versi ini merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya 3.0.2 yang dirilis pada awal Januari 2015.

Menurut Yusuf Rokhmat, Koordinator Pengelola Dapodikdas di Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, penyempurnaan dilakukan guna mengakomodasi keinginan Mendikbud Anies Baswedan. Hal tersebut disampaikan Anis saat melakukan inspeksi mendadak ke ruang Dapodikdas pada 14 Januari 2015.

Yusuf Rokhmat
“Pak Menteri ingin pilihan Kurikulum 2013 di dalam aplikasi Dapodik hanya dipilih oleh sekolah-sekolah yang sudah ditetapkan oleh Pusat,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2015. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Menurut Yusuf, kebijakan tersebut dapat dipenuhi cukup dengan mengubah algoritma atau perilaku aplikasi pada sistem Dapodikdas. Sekolah yang ditetapkan menerapkan Kurikulum 2013 (K13) diberi tanda berupa flag. “Ketika flag turun dari server ke lokal sekolah, aplikasi hanya memunculkan pilihan Kurikulum 2013,” jelasnya. Sekolah yang tidak diberi tanda flag akan menghadapi pilihan Kurikulum 2006.

Operator Sekolah yang menjadi ujung tombak sistem Dapodik pun tak akan kerepotan dalam menerapkan aplikasi terbaru ini. “Secara prinsip, struktur database dan data referensi tidak mengalami perubahan fundamental atau besar,” tegasnya.

Hingga Senin siang, progres pengiriman data Dapodikdas secara nasional mencapai 98,6%. Menurut Yusuf, 1,4% sisanya tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini biasanya terjadi lantaran kondisi geografis. Ia berharap operator sekolah terus melakukan pembaruan dan pengiriman data. Dinas Pendidikan setempat pun diharapkan aktif membantu serta melaporkan perkembangan kegiatan pendataan di wilayahnya masing-masing. Jika ada sekolah yang dimerger atau ditutup, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan segera memberi laporan ke Pusat.* (Billy Antoro)

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/dukung-kebijakan-k13-dapodikdas-luncurkan-versi-3-0-3/

Share:

Posting Lainnya:

Disqus Comments