rifaus.com -- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan (sesuai PANDUAN PELAKSANAAN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2013) sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
Alur pengajuan NUPTK Baru
- Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
- Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
- Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
- LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.