Bagi Guru dan Staf Tata Usaha (PTK) yang telah melakukan verval 1 pasti mendapatkan tanda bukti yang berisi user ID dan kode aktifasi serta di dalam surat tersebut terdapat langkah yang harus dilakukan seorang PTK, termasuk aktivasi akun PTK.
Siapa yang harus melakukan aktivasi PTK? PTK sendiri atau menyuruh orang lain? Biasanya sih.. Staf Administrasi alias Tata Usaha yang disuruh oleh PTK yang gaptek dan ogah dengan yang namanya online, padahal aktivasi itu dilakukan secara mandiri alias sendiri-sendiri melalui komputer/laptop yang terkoneksi dengan internet.
Agar tidak jadi manusia yang hanya bisanya menyuruh dan menyuruh orang lain, maka rifaus.com posting langkah aktivasi PTK, agar PTK bisa melakukan sendiri untuk aktivasi akun PTK.
Adapun langkah-langkah aktivasi PTK dapat dilakukan dengan cara :
1. Buka website DISINI
2. Selanjutnya akan tampil gambar
4. Klik AKTIVASI AKUN PTK
5. Selanjutnya akan tampil gambar
6. Masukan NUPTK/PegID dan kode aktivasi Anda (Kode aktivasi diperoleh saat verval 1)
7. Klik Lanjut
8. Isi seluruh data yang diperlukan. Ingat, jangan memanipulasi data.