Dikarenakan masih banyak pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) baik PNS maupun Non PNS yang datang ke Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Riau untuk mengajukan/merubah/memindahkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), maka perlu kami sampaikan bahwa pengurusan NUPTK baik untuk proses pengajuan/perubahan/pemindahan NUPTK, dilakukan oleh petugas/operator NUPTK di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.
Pengajuan/perubahan/pemindahan NUPTK tersebut dilakukan melalui aplikasi NUPTK
Web Browser yang diakses secara online. Adapun persyaratan untuk mendapatkan
NUPTK seperti yang kami kutip dari situs resmi BPSDMPK & PMP adalah sebagai berikut :
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK.
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang
proses pendidikan) baik pada pendidikan f ormal maupun non f ormal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti f isik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti f isik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTKPNF dengan syarat:
1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaf tar di dinas pendidikan setempat
Sumber : http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/panduan/detail/4
Pengajuan/perubahan/pemindahan NUPTK tersebut dilakukan melalui aplikasi NUPTK
Web Browser yang diakses secara online. Adapun persyaratan untuk mendapatkan
NUPTK seperti yang kami kutip dari situs resmi BPSDMPK & PMP adalah sebagai berikut :
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK.
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang
proses pendidikan) baik pada pendidikan f ormal maupun non f ormal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti f isik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti f isik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTKPNF dengan syarat:
1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaf tar di dinas pendidikan setempat
Sumber : http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/panduan/detail/4