Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Dikarenakan masih banyak pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) baik PNS maupun Non PNS yang datang ke Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Riau untuk mengajukan/merubah/memindahkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), maka perlu kami sampaikan bahwa pengurusan NUPTK baik untuk proses pengajuan/perubahan/pemindahan NUPTK, dilakukan oleh petugas/operator NUPTK di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.

Pengajuan/perubahan/pemindahan NUPTK tersebut dilakukan melalui aplikasi NUPTK
Web Browser yang diakses secara online. Adapun persyaratan untuk mendapatkan
NUPTK seperti yang kami kutip dari situs resmi BPSDMPK & PMP adalah sebagai berikut :
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK.

Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang
proses pendidikan) baik pada pendidikan f ormal maupun non f ormal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti f isik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti f isik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTKPNF dengan syarat:
1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaf tar di dinas pendidikan setempat

Sumber : http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/panduan/detail/4

Share:

Posting Lainnya:

Disqus Comments