1 | Pertanyaan | Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD) |
Jawaban | Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
|
2 | Pertanyaan | Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP) |
Jawaban | Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
|
3 | Pertanyaan | Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel? |
Jawaban | Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah. |
4 | Pertanyaan | Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui |
Jawaban | Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan Lokal. Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal. |
5 | Pertanyaan | Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar |
Jawaban | Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut : Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam Contoh : Jumlah murid : 40 Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel) JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel |
6 | Pertanyaan | Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang? |
Jawaban | Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA. |
7 | Pertanyaan | Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS? |
Jawaban | Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS). Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti : ü SK Beban mengajar ü Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan |
8 | Pertanyaan | Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU |
Jawaban | Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan |
9 | Pertanyaan | Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON |
Jawaban | Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan |
10 | Pertanyaan | Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag) |
Jawaban | Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa : ü SK Mutasi ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada) ü Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan |
11 | Pertanyaan | Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi? |
Jawaban | Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap. Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan. |
12 | Pertanyaan | Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI |
Jawaban | Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu |
13 | Pertanyaan | Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI |
Jawaban | Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu |
13 | Pertanyaan | Bagaimana dengan Sekolah satu Atap |
Jawaban | -- |