Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi

Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi


1
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar  (SD)
Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
  • Guru Kelas : 24 jam
  • Penjaskes : 4 jam
  • Agama : 3 jam
  • Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
  • Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
  •   Agama 2 jam
  •   PKN 2 jam
  •   Bahasa Indonesia : 4 jam
  •   Bahasa Inggris : 4 jam
  •   Matematika : 4 jam
  •   IPA : 4 jam
  •   IPS : 4 jam
  •   Seni Budaya : 2 jam
  •   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
  •   Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
  •   Muatan Lokal 2 jam
  •   Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3
Pertanyaan
Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
Jawaban
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

4
Pertanyaan
Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
Jawaban
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.


5
Pertanyaan
Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
Jawaban
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel

6
Pertanyaan
Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?
Jawaban
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

7
Pertanyaan
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

ü  SK Beban mengajar
ü  Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan


8
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
  •   SK Mutasi
  •   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
  •   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
  •   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


9
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
  • SK Mutasi
  • Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
  • Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


10
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü  SK Mutasi
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü  Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.

Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


11
Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban
Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

12
Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu

13
Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu


13
Pertanyaan
Bagaimana dengan Sekolah satu Atap
Jawaban
--

Share:

Posting Lainnya:

Disqus Comments