Cara Pengisian JJM Rombel pada Aplikasi Pendataan Pendidikan Dasar (Dapodik)

Cara Pengisian JJM Rombel pada Aplikasi Pendataan Pendidikan Dasar (Dapodik)

1. Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
2. Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP

Kepala Sekolah
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP  (SD) permendiknas no 22 tahun 2006
Guru kelas (25 jam)
-PKN  è biasanya diambil kepsek
-Bahasa Indonesia
-Matematika
-IPA
-IPS
-Seni Budaya dan Keterampilan
-Mulok PLBJ (DKI Jakarta)

Penjaskes (4 jam)
Agama (3 jam)
Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya

Rombel Normal
Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
◦Matematika  5 jam (KTSP 4 jam)
◦IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
◦IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
◦Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal

Penyebab Tidak dapat di SK kan
1.Jam Linier Kurang
2.Rombel Tidak Normal
3.Data Kelulusan Tidak ditemukan
4.Status NUPTK Tidak Aktif
5.Sudah memasuki masa pensiun
6.Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
◦Golongan dan masa kerja untuk PNS
◦Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal

Status NUPTK Tidak Valid
}Penyebab :
◦NUPTK milik oran lain
◦NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.

Solusi :
◦Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
◦Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
◦Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat

Share:

Posting Lainnya:

Disqus Comments